PROFESIONALISME
GURU DALAM MENGAJAR
Profesionalisme Guru
Profesionalisme
berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.
Menurut
Sanusi, et.al dalam Sujipto (1994:17) bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu
sebagai berikut :
a)
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosoial yang menentukan
(crusial).
b)
Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
c)
Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah
dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d)
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik,
eksplisit
yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e)
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang
cukup
lama.
lama.
f)
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai
profesional itu
sendiri.
sendiri.
g)
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh
pada
kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.
kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h)
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap
permasalahan profesi yang dihadapinya.
permasalahan profesi yang dihadapinya.
i)
Dalam prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari
campur
tangan orang lain.
tangan orang lain.
j)
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya
memperoleh imbalan yang tinggi pula.
memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Ini
berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan yang lain.
Dengan
bertitik tolak dari pengertian ini, maka guru profesional adalah orang yang
memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan
tugas-tugasnya dengan maksimal atau dengan kata lain guru profesional adalah
orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang
kaya dibidangnya.
Perihal
teori tentang guru profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar
manajemen pendidikan, seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan
Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru profesional adalah guru yang mampu
mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi
guru oleh kedua pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang
dinamis dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari
ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan (other-directedness)
menjadi mengarahkan diri sendiri. Peningkatan mutu yang berbasis sekolah
(MPMBS) mensyaratkan adanya guru-guru yang memilki pengetahuan yang luas,
kematangan, dan mampu menggerakkan dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
Oleh
karena itu perlunya dilakukan peningkatan mutu profesi seorang guru baik secara
formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan
mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di
perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan bidang profesinya.
Disamping itu, secara formal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya
dengan mendapatkan informasi dari media massa (surat kabar, majalah, radio,
televisi dan lain-lain) atu dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi
yang bersangkutan.
Sedangkan
Glickman dalam Bafadal (2003: 5) menegaskan bahwa seorang akan bekerja secara
profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan
motivasi (motivation). Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara
profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati
untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya.
Lebih
lanjut menurut Glickman, seorang guru profesional bilamana memiliki kemampuan
tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level
commitment) komitmen lebih luas dari concern sebab komitmen itu
mencakup waktu dan usaha. Tingkat komitmen guru terbentang dalam satu garis
kontinum, bergerak dari yang paling rendah ketempat yang paling tinggi.
Guru
yang memiliki komitmen rendah biasanya kurang memberikan perhatian kepada
murid, demikian pula waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk meningkatkan mutu
pendidikan pun sedikit. Sebaliknya, seorang guru yang memiliki komitmen yang
tinggi biasanya tinggi sekali perhatian terhadap murid, demikian pula waktu
yang disediakan untuk peningkatan mutu pendidikan pun lebih banyak. Sedangkan
tingkat abstraksi yang dimaksudkan disini adalah kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran, mengklarifikasi masalah-masalah pembelajaran, dan menentukan
alternatif pemecahannya.
Menurut
Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki abstraksi yang tinggi adalah
guru yang mampu mengelola tugas, menemukan berbagai permasalahan dalam tugas,
dan mampu secara mandiri memecahkannya.
Guru
yang profesional bukan hanya sekadar alat untuk transmisi kebudayaan
tetapi mentransformasikan kebudayaan itu kearah budaya yang dinamis yang
menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas
karya yang bersaing. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama:
1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, 3) dalam bidang
kemasyarakatan.
Dalam
bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik,
melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah pendidikan. Dalam
bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya
didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru
profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan
potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang
berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan.
Adapun
10 kompetensi profesional guru yang dikutip Samana (1994) adalah :
- Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya.
- Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi :
- Merumuskan tujuan instruksional.
- Mengenal dan dapat menggunakan metode pengajaran.
- Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
- Melaksanakan program belajar mengajar.
- Mengenal kemampuan anak didik.
- Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
- Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.
- Guru mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai :
- Mengenal, memilih dan menggunakan media.
- Membuat alat bantu pengajaran sederhana.
- Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar.
- Mengembangkan laboratorium.
- Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar.
- Menggunakan mikro teaching dalam PPL.
- Guru menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
- Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.
- Guru mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
- Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
- Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
- Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Berkaitan
dengan itu Sahabuddin (1993:6) mengemukakan bahwa seorang guru profesional
harus mempunyai empat gugus kemampuan yaitu: (a) merencanakan program belajar
mengajar, (b) melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, (c) menilai
kemajuan Proses Belajar Mengajar dan (d) memanfaatkan hasil penilaian kemajuan
belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar
Mengajar. Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada
pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi : kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh dari pendidikan profesi.
Didalam
bidang kemasyarakatan, profesi guru berfungsi untuk memenuhi amanat dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
dengan diferensiasi tugas dari suatu masyarakat modern, sudah tentu tugas pokok
utama dari guru profesional ialah didalam bidang profesinya tanpa melupakan
tugas-tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Untuk
mencapai suatu profesionalisme bukanlah hal yang mudah, tapi harus melalui
suatu pendidikan dan latihan yang relevan dengan profesi yang ditekuni.
Profesionalitas sangat diperlukan di era global, jika tidak maka kita akan
tergilas oleh arus dan pada akhirnya tersisih.
Demikian
pula halnya dengan guru, sebuah profesi yang tak kalah mulianya dibanding
profesi yang lain, bahkan dari profesi inilah lahir generasi-generasi yang
diharapkan menjadi penentu masa depan. Guru adalah aset nasional intelektual
bangsa dalam pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi
peserta didik dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas,
terampil dan menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta
dalam pembangunan.
Untuk
mencapai pendidikan yang berkualitas tidaklah semudah membalik telapak tangan,
banyak masalah yang dihadapi dalam Proses Belajar Mengajar, diantaranya
keterbatasan sumber belajar, keterbatasan penguasaan pengetahuan untuk
menyesuaikan diri dengan perubahan dalam kemajuan pendidikan, cara menyampaikan
materi pelajaran, cara membantu anak agar belajar lebih baik, cara membuat dan
memakai alat peraga, peningkatan hasil belajar anak dan pelaksanaan berbagai
perubahan kebijakan yang berhubungan dengan tugasnya.
Untuk
menjawab permasalahan tersebut perlu diciptakan suatu sistem pembinaan
profesional bagi guru yang berfungsi memberi bantuan kepada guru agar mereka
dapat meningkatkan profesionalnya dengan berupaya menyelesaikan masalah yang
hadapinya.
Menurut
Shapero dalam Bafadal (2003:10) menegaskan bahwa untuk memiliki pegawai yang
profesional dapat ditempuh dengan menjawab 2 pertanyaan pokok yaitu bagaimana
mendapatkan guru profesional dan bagaimana memberdayakan guru sehingga mandiri
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Kegiatan-kegiatan
esensial untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam peningkatan mutu
pendidikan yaitu: 1) rekrutmen guru mulai dari perencanaan guru, seleksi guru
dan pengangkatan guru, 2) peningkatan kemampuan guru, 3) peningkatan motivasi
kerja guru, 4) pengawasan kinerja guru.
Pemerintah
sudah menunjukkan perhatian serius terhadap guru dengan berupaya meningkatkan
anggaran pendidikan dan membuat produk hukum yang mengatur tentang guru yaitu
Undang-undang Guru.
Dalam
undang-undang ini, sudah diatur mulai dari ketentuan umum kedudukan fungsi dan
tujuan, prinsip profesionalitas guru, kualifikasi kompetensi dan sertifikasi,
hak dan kewajiban serta sanksi. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan aturan perundang-undangan. Guru
berfungsi untuk meningkatkan martabat sebagai agen pembelajaran, pengembangan
ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Serta pengabdian pada masyarakat berfungsi
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
memiliki bakat minat, panggilan jiwa dan idealisme, memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh
penghasilan sesuai prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hak yang
berkaitan dengan keprofesionalan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar